Cara Perpanjang SIM A dan C Kini Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Kamis 26-06-2025,12:44 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Perpanjangan SIM A dan C kini bisa dilakukan secara online tanpa antre di kantor Satpas.

Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, prosesnya jadi lebih praktis dan bisa diurus dari rumah.

Lewat aplikasi ini, pengguna cukup mengunggah dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online, lalu membayar lewat kanal yang tersedia.

Setelah proses selesai, SIM baru akan dikirim langsung ke alamat pemohon.

BACA JUGA:Smartphone POCO F7 Andalkan Performa Ekstrem dan Snapdragon 8s Gen 4

Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.

Pengajuan juga harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Untuk menggunakan layanan ini, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel.

Setelah itu, lakukan registrasi dengan mengikuti tahapan berikut.

1. Masukkan nomor HP, lalu klik 'Lanjutkan'.

2. Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

3. Buat PIN keamanan.

4. Lengkapi profil (NIK, nama, email).

5. Aktivasi akun melalui email.

6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan fitur foto liveness.

Dikutip dari Digital Korlantas, siapkan dokumen berikut:

- E-KTP

- Foto SIM lama

- Tanda tangan di atas kertas putih

Kategori :