"Setelah anak mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan sendiri, maka ia wajib membayar zakat fitrahnya sendiri," ungkapnya
"Jika orang tua tetap membayarkannya tanpa izin, maka lebih baik meminta persetujuan anak agar sah sebagai wakil dalam pembayaran zakatnya," sambung Ustazah Iffah.