"Anggaran Rp 300 juta ini bukan dana penamping melainkan dana operasional seperti untuk koordinasi dan lain sebagainya," kata Reko pada Selasa (8/2/2022).
Dirinya mengaku jika dana pendamping program BSPS-PB di Lebong ini sudah disampaikan melalui rencana kerja (renja) tahunan Dinas Perkim Lebong.
Namun sayangnya, anggaran tersebut tidak masuk dalam APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022.
"1 unit BSPS-PB sebesar Rp35 juta, nah dana sebesar Rp 20 juta disiapkan dari APBN sisanya Rp15 juta disiapkan melalui APBD sebagai dana pendamping," tukasnya.