RADARLEBONG.ID- Kabar terkait dugaan pemaksaan kepada anggota Paskibraka 2024 perempuan untuk melepas hijab menjadi topik panas di kalangan masyarakat.
Isu ini semakin memanas setelah beredarnya foto-foto di media sosial yang menunjukkan tidak adanya anggota Paskibraka perempuan yang mengenakan hijab, meskipun biasanya beberapa perwakilan dari daerah tertentu mengenakan jilbab.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, segera merespons masalah ini dengan menyatakan bahwa tim dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) angkat bicara dan pihaknya akan segera menghubungi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang bertanggung jawab atas pembinaan Paskibraka.
Dito menegaskan bahwa pembinaan Paskibraka sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPIP, bukan Kemenpora.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus di SSCASN
Ia berharap isu ini hanya merupakan kesalahpahaman dan tidak ada larangan hijab bagi anggota Paskibraka perempuan.
Dito menyebutkan bahwa pihaknya sedang meminta klarifikasi dari BPIP terkait isu ini.
Ia berharap isu yang ramai di media sosial hanyalah akibat kesalahpahaman dan bukan merupakan kebijakan resmi yang melarang anggota Paskibraka perempuan untuk mengenakan hijab.
“Semoga ini hanya masalah informasi yang salah,” ujar Dito.
BACA JUGA:Laptop Huawei Matebook D15 11th Gen i5 Menonjolkan Sisi Desain Aesthetic dan Ringan
Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Presiden RI Joko Widodo melantik 76 putra-putri terbaik Indonesia dari 38 provinsi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
Mereka akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur.
Upacara pelantikan tersebut berlangsung di Istana Garuda IKN, namun momen tersebut harus tercoreng lantaran adanya dugaan bahwa 18 perwakilan Paskibraka perempuan harus melepas hijab mereka karena adanya ketentuan yang melarangnya.
Foto-foto yang beredar luas menunjukkan bahwa 18 anggota Paskibraka perempuan tersebut biasanya mengenakan hijab sehari-hari.
Namun, diduga mereka diharuskan untuk melepas hijabnya karena adanya aturan yang melarang penggunaan hijab saat bertugas sebagai Paskibraka di IKN.