RADARLEBONG.ID- Pelajari aturan lengkap mengenai pengibaran dan larangan terhadap bendera merah putih menurut UU Nomor 24 Tahun 2009.
Jaga marwah bendera sebagai simbol negara dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
Kewajiban Mengibarkan Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang penting, dan pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkannya secara rutin.
BACA JUGA:Rayakan Kemerdekaan RI ke-79, Warga Lebong Dihimbau Pasang Bendera Merah Putih Sebulan Penuh
Meskipun secara resmi kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang yang mengharuskan pengibaran pada tanggal 17 Agustus dan hari-hari besar tertentu, himbauan terbaru dari Menteri Sekretaris Negara, Gubernur Bengkulu, dan PJ. Walikota Bengkulu mendorong pengibaran bendera merah putih sepanjang bulan Agustus.
Ini merupakan bentuk penghormatan dan semangat dalam menyemarakkan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur berbagai larangan terkait penggunaan dan penanganan bendera merah putih untuk menjaga kehormatannya. Berikut adalah rincian larangan tersebut:
BACA JUGA:HUT RI ke-79: Desa Semelako I Percantik Lingkungan dengan Bendera dan Baliho
Merusak atau Menodai Bendera
• Larangan Merusak atau Menodai: Tidak diperbolehkan merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai atau merendahkan kehormatan bendera merah putih.
Penggunaan untuk Keperluan Komersial
• Larangan Penggunaan untuk Reklame: Bendera merah putih tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersial. Penggunaan bendera untuk tujuan ini dianggap merendahkan simbol negara.