LEBONG.RADARLEBONG.ID-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mencatat hanya terdapat 6 tambang galian C di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang memiliki izin resmi.
Berikut daftar perusahaan dan masa berlaku izin mereka:
M Ageng Adi Kresna: Izin berlaku hingga akhir 2024.
PT Karya Uram Jaya: Izin berlaku hingga akhir 2024.
BACA JUGA:Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024: Syarat dan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah
CV Bio Tamang Indah: Izin berlaku hingga akhir 2028.
CV Adi Santoso Stone Crusher: Izin berlaku hingga akhir 2028.
CV Jang Riang: Izin berlaku hingga akhir 2028.
PT Resfon Famili Group: Izin berlaku hingga akhir 2028.
BACA JUGA:Kasus Asusila Kembali Terjadi di Lebong, Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur
Tahap Izin: Operasi Produksi dan Eksplorasi
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si, mengklarifikasi bahwa keenam tambang ini memiliki izin yang berbeda-beda, mulai dari tahap operasi produksi hingga tahap eksplorasi.
Operasi Produksi: Beberapa tambang telah memasuki tahap operasi produksi, yang memungkinkan mereka untuk mulai mengekstraksi dan mengolah sumber daya mineral.
Eksplorasi: Tambang lainnya masih dalam tahap eksplorasi, yang melibatkan kegiatan pencarian dan penyelidikan untuk menentukan potensi mineral di area tersebut.
BACA JUGA:Ancaman Longsor Susulan Menghantui Jalan Lebong-Rejang Lebong Pasca Longsor Talang Ratu