KPU Lebong Pastikan Seluruh Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN

Rabu 31-07-2024,20:59 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.ID--Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah memastikan bahwa seluruh calon anggota DPRD Lebong terpilih periode 2024-2029 telah memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu bentuk akuntabilitas publik yang wajib dilakukan oleh para pejabat negara, termasuk anggota legislatif.

BACA JUGA:Lapor LHKPN, Wajib Dipenuhi Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih!

Dengan adanya LHKPN, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka harta kekayaan para wakil rakyat mereka. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Lebong, Sugianto, menegaskan bahwa seluruh calon dewan terpilih telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami telah menerima semua bukti tanda terima LHKPN dari ke-25 calon terpilih," ujarnya.

Berikut adalah daftar lengkap calon anggota DPRD Lebong terpilih yang telah memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN, berdasarkan daerah pemilihan (Dapil):

BACA JUGA:Deadline Lapor LHKPN Lebong Terlewati! Ini Sanksinya Bagi Pejabat yang Masih Ngeyel

Dapil I Lebong: Carles Ronsen (PAN), Dedi Hariyanto (NasDem), Desi Fitriawanti (PAN), Asniwati (Demokrat), Ahmad Lutfi (Golkar), Sriwijaya (Gerindra), Etti Susiani (PDIP), Erlan Fajar Jaya (PKB), Silvi Anjarsari (PAN), Pipit Irianto (Perindo), Suan (PAN), dan M. Gunadi Mursalin (PBB).

Dapil II Lebong: Afri Medo (PAN), Rozi Evandri (Golkar), Sudarmadi (Gerindra), Meta Liliana (PKB), Rabima Kamsi (Perindo), Rinto Putra Cahyo (Democrat), dan Pip Haryono (PAN).

Dapil III Lebong: Pika Pernandes (PAN), Oka Mahendra (Golkar), Debi Sanca Irama (PAN), Alpi Ahryono (NasDem), Roiyana (PKB), dan Revi Doyosi (Democrat).

Kewajiban melaporkan LHKPN merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dengan adanya transparansi mengenai harta kekayaan para pejabat negara, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Kategori :