LEBONG.RADARLEBONG.ID- Hingga saat ini, belum ada satu pun desa di Kecamatan Lebong Tengah yang melaporkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pihak kecamatan.
Camat Lebong Tengah, Tomzil, S.Sos, meminta agar desa-desa segera menyelesaikan pelunasan PBB sebelum pengajuan dana tahap II tahun anggaran 2024.
"Saya minta agar desa-desa yang belum melunasi PBB dapat segera menuntaskannya. Idealnya, ini dilakukan sebelum pengajuan dana tahap II.
Hingga kini, belum ada desa yang melaporkan pelunasan PBB kepada kami," ujar Tomzil kepada Radar Lebong.
BACA JUGA:Pelunasan Piutang DBH Tahun 2023: Rp 11,7 Miliar Masuk Kas Lebong
Tomzil menekankan pentingnya pelunasan PBB sebelum batas akhir pembayaran pajak. Ia menegaskan bahwa kewajiban ini harus dipenuhi sebelum pengajuan dana tahap II.
"Pelunasan PBB adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh desa. Jika pada saat pengajuan di tingkat kecamatan belum ada pelunasan, desa tetap wajib menyelesaikannya.
Ini bukan untuk menyulitkan proses pengajuan, melainkan demi kebaikan bersama," tegas Tomzil. (*)