LEBONG.RADARLEBONG.ID- Dua orang pejabat Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu,
telah ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Tersangka pertama, YD (45), selaku mantan bendahara keuangan desa, ditahan pada Senin (15/7) malam.
Disusul oleh ST, mantan Kades Pungguk Pedaro, yang dijebloskan ke penjara pada Rabu malam (17/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD & ADD Desa Pungguk Pedaro Lebong yang Sudah Setahun Digeber Masih Misteri
Penahanan ST dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Bengkulu dan penetapannya sebagai tersangka. Dari hasil ekspose PKKN, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 804 juta.
Penetapan tersangka ST juga diperkuat dengan hasil pengembangan terhadap YD, mantan bendahara desa.(*)