Putusan DKPP: Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI

Rabu 03-07-2024,16:43 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik.

Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4) dari sumber terpercaya.

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.(*)

 

Kategori :