Jangan Kena Blokir! Begini Cara Mudah Pemadanan NIK-NPWP Online yang Ditenggat Besok 30 Juni 2024

Sabtu 29-06-2024,10:30 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Sanksi tersebut dapat berupa:

Pemblokiran layanan perpajakan

Penundaan penerbitan Surat Keterangan Pajak (SKP)

Penundaan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan lainnya

Bagaimana Cara Memadankan NIK-NPWP?

Proses pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan gratis melalui beberapa cara:

Online: Melalui laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/) atau aplikasi e-Nofa.

Offline: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Call Center: Hubungi Kring Pajak di 1500200.

Siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum melakukan pemadanan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

NPWP

Bukti identitas diri lainnya (jika diperlukan)

Jangan Tunggu Lagi, Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP!

Dengan mematuhi batas akhir pemadanan NIK-NPWP, Anda turut berkontribusi dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

Ingat, kepatuhan Anda adalah kunci kemajuan bangsa.

Kategori :