Sanksi tersebut dapat berupa:
Pemblokiran layanan perpajakan
Penundaan penerbitan Surat Keterangan Pajak (SKP)
Penundaan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan lainnya
Bagaimana Cara Memadankan NIK-NPWP?
Proses pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan gratis melalui beberapa cara:
Online: Melalui laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/) atau aplikasi e-Nofa.
Offline: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Call Center: Hubungi Kring Pajak di 1500200.
Siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum melakukan pemadanan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
NPWP
Bukti identitas diri lainnya (jika diperlukan)
Jangan Tunggu Lagi, Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP!
Dengan mematuhi batas akhir pemadanan NIK-NPWP, Anda turut berkontribusi dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di Indonesia.
Ingat, kepatuhan Anda adalah kunci kemajuan bangsa.