Di sisi lain, kecubung memberikan efek anestesi dan relaksasi pada otot lurik. Penggunaan kecubung untuk membius korban persembahan bagi dewa di India menjadi awal mula stigma negatifnya sebagai zat pembius.
3. Legalitas dan Kontroversi: Narkotika Kelas 1 vs Tanaman Berbahaya
Status legalitas kratom masih abu-abu. Di beberapa negara, kratom dikategorikan sebagai narkotika kelas 1, setara dengan kokain.
Namun, beberapa negara lain masih memperbolehkan penggunaannya sebagai obat tradisional, seperti Indonesia yang pernah mengekspor kratom ke Belanda.
Kecubung pun tak luput dari kontroversi. Tanaman ini dikategorikan sebagai tanaman dengan efek negatif dan sering disalahgunakan.
Penggunaan kecubung sebagai zat pembius telah memicu stigma dan regulasi ketat di berbagai negara.
Kratom dan kecubung, dua tanaman herbal dengan dua takdir berbeda. Kratom, dengan efek stimulasi yang relatif ringan, berpotensi sebagai obat tradisional.
Sementara kecubung, dibayangi efek negatif dan penyalahgunaan, terjerumus dalam lingkaran kejahatan.
Memahami perbedaan mendasar ini menjadi kunci untuk menggunakan tanaman herbal secara bertanggung jawab dan menghindari bahaya tersembunyi.(*)