LEBONG,RADARLEBONG.ID -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Lebong semakin dekat.
Prosesnya akan dimulai pada 27 Juni hingga 5 Juli 2024. Menjelang pelaksanaan tersebut, berbagai pihak mulai angkat bicara, termasuk Anggota DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, S.IP.
Wilyan menekankan pentingnya pelaksanaan PPDB yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong untuk memastikan agar tidak ada kecurangan atau praktik jual beli bangku sekolah.
BACA JUGA:PPDB Lebong Segera Dimulai, Cek Dulu Sekolah Sesuai Zonasi Anak
"Kita kembalikan ke regulasi yang ada. Jangan sampai ada reaksi negatif dari masyarakat karena hal yang kita anggap sepele," tegas Wilyan.
Kekhawatiran Wilyan bukan tanpa alasan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, PPDB di berbagai daerah di Indonesia memang kerap diwarnai dengan berbagai kecurangan, seperti manipulasi alamat dan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) secara ilegal.
Hal ini tentu saja dapat mencederai rasa keadilan dan merugikan peserta didik yang berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cek Verifikasi Akun PPDB Online 2024/2025!
Oleh karena itu, Wilyan berharap Dinas Dikbud dapat mengawasi pelaksanaan PPDB dengan ketat dan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melakukan kecurangan.
"Semua harus sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd, memastikan bahwa pihaknya telah mengatur jumlah rombel untuk PPDB tahun pelajaran 2024/2025 melalui SK Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong nomor 800/1452/Dikbud/2024.
Sekolah yang kedapatan menambah rombel tanpa izin akan mendapatkan sanksi tegas.
"Dalam PPDB, sekolah dilarang menambah rombel melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan. Apalagi sampai menambah ruang kelas baru," terang Habibi.