Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP: Mudah dan Cepat!

Senin 03-06-2024,09:34 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Cara Membeli Gas LPG 3 Kg dengan KTP

Setelah terdaftar, Anda dapat membeli gas LPG 3 kg dengan cara:

Datang ke Pangkalan LPG 3 kg resmi.

Tunjukkan KTP atau sebutkan nomor NIK kepada petugas.

Petugas akan mencocokkan data Anda dengan data di sistem.

Jika data Anda cocok, Anda dapat membeli gas LPG 3 kg.

Informasi Penting

Pendaftaran untuk membeli gas LPG 3 kg dengan KTP tidak dipungut biaya.

Anda dapat mendaftar di Pangkalan LPG 3 kg resmi kapan saja.

Setelah terdaftar, Anda dapat membeli gas LPG 3 kg di Pangkalan LPG 3 kg manapun.

Jika Anda belum terdaftar, Anda tidak dapat membeli gas LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024.

Kebijakan pembelian gas LPG 3 kg dengan KTP merupakan langkah penting untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran.

Dengan mendaftar dan menggunakan KTP saat membeli gas LPG 3 kg, Anda membantu pemerintah dalam mewujudkan program subsidi yang lebih adil dan merata.(*) 

 

Kategori :