Cara Membeli Gas LPG 3 Kg dengan KTP
Setelah terdaftar, Anda dapat membeli gas LPG 3 kg dengan cara:
Datang ke Pangkalan LPG 3 kg resmi.
Tunjukkan KTP atau sebutkan nomor NIK kepada petugas.
Petugas akan mencocokkan data Anda dengan data di sistem.
Jika data Anda cocok, Anda dapat membeli gas LPG 3 kg.
Informasi Penting
Pendaftaran untuk membeli gas LPG 3 kg dengan KTP tidak dipungut biaya.
Anda dapat mendaftar di Pangkalan LPG 3 kg resmi kapan saja.
Setelah terdaftar, Anda dapat membeli gas LPG 3 kg di Pangkalan LPG 3 kg manapun.
Jika Anda belum terdaftar, Anda tidak dapat membeli gas LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024.
Kebijakan pembelian gas LPG 3 kg dengan KTP merupakan langkah penting untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran.
Dengan mendaftar dan menggunakan KTP saat membeli gas LPG 3 kg, Anda membantu pemerintah dalam mewujudkan program subsidi yang lebih adil dan merata.(*)