RADARLEBONG.ID-Sejak 1 Juni 2024, pembelian gas LPG 3 kg di Indonesia resmi wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan ini diberlakukan oleh pemerintah untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Tujuan Penggunaan KTP untuk Pembelian Gas LPG 3 Kg
Memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran: Dengan menggunakan KTP, pemerintah dapat mendata dan memverifikasi identitas pembeli LPG 3 kg, sehingga subsidi dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
BACA JUGA:Kebijakan Baru Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pendaftaran Tutup 31 Mei!
Mencegah penyalahgunaan LPG 3 kg: Penggunaan KTP dapat membantu mencegah penyalahgunaan LPG 3 kg oleh pihak-pihak yang tidak berhak, seperti industri atau usaha komersial.
Memperbarui data penerima subsidi LPG 3 kg: Data pembeli LPG 3 kg yang terdaftar dengan KTP akan digunakan untuk memperbarui data penerima subsidi LPG 3 kg secara berkala.
Cara Mendaftar untuk Membeli Gas LPG 3 Kg dengan KTP
Bagi masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg dengan KTP, berikut adalah cara mendaftarnya:
BACA JUGA:Jangan Khawatir- Gas Elpiji 3 Kg di Lebong Stabil dan Aman Hingga Lebaran
Datang ke Pangkalan LPG 3 kg resmi terdekat.
Bawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Serahkan KTP dan/atau Kartu Keluarga kepada petugas.
Petugas akan mendata informasi Anda dan mendaftarkan Anda ke dalam sistem.
Setelah terdaftar, Anda akan menerima SMS konfirmasi.