Hal ini bisa dilakukan jika ingin membantu dalam pengolahan daging qurban yang mereka dapatkan.
2. Jumlah Daging Qurban Harus Sesuai
Menurut Al-Buhuti, yaitu seorang ulama madzhab Hambali, jumlah daging kurban yang layak dibagikan adalah 1 kg.
Hitungan jumlah 1 kg daging kurban sudah masuk dalam hitungan sedekah.
Sehingga jumlah daging kurban yang dibagikan kepada mereka yang masuk dalam kriteria penerima harus bisa dipenuhi.
3. Batas pembagian daging kurban
Proses pembagian daging kurban dapat dilakukan hingga hari tasyrik, dengan syarat utama mengutamakan kepentingan umat.
Rasulullah SAW menyatakan bahwa mereka yang menyembelih hewan kurban seharusnya tidak menyimpan daging lebih dari tiga hari.
Namun, jika terjadi penundaan pembagian daging kurban, hal ini harus dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan kemaslahatan dan kebutuhan umat.
Upaya harus dilakukan agar proses pembagian daging dapat diselesaikan hingga hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Hal ini bertujuan untuk tetap memastikan bahwa daging kurban dapat sampai kepada mereka yang membutuhkan dalam waktu yang sesuai dan relevan.
4. Dibagikan kepada yang berhak menerima
Sebaiknya pembagian daging kurban kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu dan dhuafa dari bagian kurbannya.
Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.
Hal yang perlu dicatat, daging yang diberikan kepada keluarga shohibul kurban, sahabat kerabat dan tetangga itu untuk dimakan dan tidak boleh dijual.