RADARLEBONG.ID- Lebaran hari haji atau Idul Adha identik dengan kegiatan berkurban baik itu kurban kambing ataupun sapi.
Sebagian besar umat Islam yang mempunyai rezeki lebih memilih untuk berkurban.
Pada dasarnya dalam Islam tidak dipaksakan untuk seluruh umat Islam berkurban.
Akan tetapi dianjurkan melaksanakan kurban apabila ada rezeki yang lebih.
BACA JUGA:Lebih Utama Mana Pahalanya, Berkurban Dengan Kambing Sendirian Atau Sapi Kelompok Saat Idul Adha?
Namun kebanyakan oprang yang melaksankan kurban tidak mengetahui hukum atau aturan pembagian daging kurban berdasarkan syariat Islam.
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum membagi hasil dari daging kurban kepada para penerima yang berhak untuk mendapatkannya.
Karena ada kriteria tertentu orang yang berhak untuk mendapatkan daging kurban.
Semuanya berkaitan dengan fiqih dari pembagian daging kurban.
Apa saja ketentuan dari pembagian daging qurban dan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan daging qurban? Berikut ini penjelasanya.
1. Pembagian Daging Qurban dalam Bentuk Menta
Daging yang dibagikan kepada fakir dan miskin atau yang memenuhi syarat mendapatkannya.
Harus dalam bentuk daging mentah atau belum dimasak sehingga, mereka bisa memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan.
Misalnya, mereka menjualnya untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Namun, bisa juga diberikan sebagian dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama.