Kapan Cair Gaji ke-13 PNS dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Jumat 24-05-2024,17:47 WIB
Reporter : Rendra Sutanto
Editor : Rendra Sutanto

RADARLEBONG.ID - Pencairan gaji ke-13 PNS telah dinanti-nantikan oleh para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia.

Pada tahun 2024, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni.

Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai pemberian gaji ke-13 PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur tentang besaran, syarat, dan tata cara pemberian gaji ke-13 PNS.

BACA JUGA:Cara Cek Status Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Layanan Perbankan Bantuan Pemerintah

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 PNS dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Namun, jika pencairan gaji ke-13 tidak dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Cara Menghitung Besaran Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan cara menambahkan gaji pokok dengan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Gaji pokok yang dimaksud adalah gaji pokok sesuai golongan dan pangkat PNS.

Tunjangan kinerja yang dimaksud adalah tunjangan kinerja yang diterima PNS setiap bulannya.

Tunjangan yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Wajib Tahu ! Arti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (untuk sumber APBN)
  • Tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan (untuk sumber APBD)

Catatan:

Kategori :