Cara Membuat NPWP Online Mudah dan Praktis

Kamis 23-05-2024,17:25 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

7. Klik "Token" (Kode Rahasia) yang ada pada dashboard. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email

8. Masukan kode yang Anda peroleh ke dashboard tadi

9. Lalu klik 'Kirim Permohonan'

10. NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah Anda

Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut.

- Fotokopi E-KTP bagi Warga Negara Indonesia

- Bagi Warga negara Asing, siapkan fotokopi paspor, kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS), atau

- Kartu Izin Tinggal tetap(KITAP).

- Surat keterangan bekerja.

- Bagi wanita yang sudah menikah, siapkan Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.(*)

 

Kategori :