Cara Membuat NPWP Online Mudah dan Praktis

Kamis 23-05-2024,17:25 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID- Bagi masyarakat berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kali ini, NPWP bisa dibuat secara mudah yaitu melalui online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan.

Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.

BACA JUGA:Belum Punya NPWP? Gunakan Ponsel Anda untuk Daftar Secara Online, Berikut Ini Panduan Langkahnya

Dimana NPWP berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak, sebagai sarana administrasi perpajakan dan

menjaga ketertiban serta pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.

Berikut ini cara membuat NPWP online untuk jenis NPWP pribadi atau perorangan.

1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/

2. Registrasi informasi diri Anda

BACA JUGA:Wajib Tahu ! Arti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP

3. Lengkapi dan verifikasi data diri

4. Pilih jenis wajib pajak (WP)

5. Unggah dokumen persyaratan

6. Kirim berkas elektronik

Kategori :