Pernikahan tidak hanya menikahkan antara sepasang kekasih pria dan wanita saja. Melainkan pernikahan juga artinya menikahkan kedua keluarga antara keluarga pria dan keluarga wanita.
Karena pernikahan ini akan menyatukan kedua keluarga maka harus dilandasi oleh restu dari keluarga juga, khususnya restu dari orang tua.
4. Mengikuti bimbingan pranikah
Persiapan lainnya dalam pernikahan adalah dengan mengikuti bimbingan pranikah. Bimbingan pranikah ini akan sangat berguna untuk calon pengantin agar bisa memahami seluk beluk pernikahan lebih baik lagi.
Bimbingan pranikah biasanya dilaksanakan selama dua hari dengan waktu yang ditentukan oleh pihak KUA setelah pasangan mendaftarkan diri untuk bimbingan pranikah.(*)