2. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat pesertas.
5. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
6. Perataan gigi seperti behel.
7. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
8. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
9. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
10. Pengobatan mandul atau infertilitas.
11. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
Untuk itu pentingnya proses pengecekan dan menanyakan terlebih dahulr kepada bagian stag rumah sakit apakah bisa jenis penyakit ini bisa menggunakan BPJS , agar tidak salah langkah nantinya.(*)