RADARLEBONG.ID - Aksi pencurian 2 karung padi di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Lebong Utara, berhasil digagalkan oleh pemiliknya.
Dua orang remaja, inisial SP (18) dan RF (16), yang diduga sebagai pelaku diamankan oleh Polsek Lebong Utara.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/5/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban, Badrul Munir (52), sedang makan di kediamannya.
Tiba-tiba, ia melihat dua orang sedang mengangkut karung padi miliknya.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Daftar Lengkap Nama Calon Anggota PPK Pilkada 2024 Lebong Lolos Administrasi
"Korban kemudian menegur kedua pelaku dan berteriak 'maling'," ujar Kapolsek Lebong Utara, Iptu. M. Subkhan.
Mendengar teriakan korban, tetangga sekitar pun berdatangan dan membantu mengamankan kedua pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong Utara.
Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Lebong Utara langsung mendatangi lokasi kejadian dan
mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 2 karung padi dan 1 sepeda motor.
"Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)