Dirinya mengakui surat tersebut belum diterimanya.
"Kalau informasinya surat edaran tersebut masih dengan bapak Bupati,” terangnya.
Apakah mutasi yang dilaksanakan Pemkab Lebong pada 22 Maret 2024 tidak diperbolehkan atau masih diperbolehkan,
nantinya bisa diketahui apakah ada sanksi bagi daerah yang tidak mengikuti surat edaran tersebut atau seperti apa nantinya.
“Nantinya setelah kita pelajari surat edaran Mendagri tersebut, akan diketahui semuanya apakah yang dilakukan oleh Pemkab Lebong itu benar atau salah," demikiannya. (*)