Mutasi 22 Maret Harus Izin Tertulis Kemendagri, Mutasi Pejabat Lebong 22 Maret 2024: Batal atau Lanjut?

Jumat 26-04-2024,17:53 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang mewajibkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan mutasi pejabat.

Hal ini berakibat pada polemik status mutasi pejabat yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, tepat sebelum surat edaran dikeluarkan.

Setidaknya 36 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang dimutasi pada tanggal 22 Maret 2024 terancam batal dan dikembalikan ke jabatan semula.

Hal ini berdasarkan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi, yang mengakui adanya surat edaran Mendagri tersebut dan mutasi dilakukan dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

BACA JUGA:Waspada Kepala Daerah! Mutasi Pejabat Menjelang Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Sementara Kemendagri mewajibkan persetujuan tertulis dari Mendagri terlebih dahulu. 

" Pemkab Lebong akan mempelajari surat edaran tersebut dan mengevaluasi kembali mutasi yang telah dilakukan.

Didalam Surat Keputusan (SK) mutasi tersebut untuk diketahui ada disebutkan apabila terdapat kekeliruan atau segala hal,

maka akan dilakukan evaluasi kembali termasuk juga mengembalikan jabatan para pejabat yang mengikuti mutasi pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu.

BACA JUGA:30 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Bengkulu Utara Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya

“Jika tidak diperbolehkan maka akan kita kembalikan ke jabatan awal,” katanya.

Sebelumnya Pemkab Lebong melaksanakan mutasi hanya mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam hal ini dirinya mempastikan jika surat edaran Mendagri itu sudah diterima olehnya akan dipelajari terlebih dahulu seperti apakah nantinya.

"Pada intinya ketika saya sudah menerima surat edaran Mandagri, akan kita pelajari terlebih dahulu surat tersebut," terangnya.

Sementara dengan ada surat edaran dari Mendagri terkait daerah yang melaksanakan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024 tidak sah atau tidak diakui tanpa adanya persetujuan dari Mendagri.

Kategori :