Untuk persiapan pengadaan P3K 2024, dilakukan verifikasi ulang dan pemutakhiran data.
Setiap Pemda akan memberikan surat edaran terkait pemutakhiran data, contohnya seperti yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama.
Instansi lain juga diharapkan untuk memberikan informasi terkait pemutakhiran data non-ASN.
Isi Surat Edaran
Surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama menyampaikan bahwa mereka akan melakukan pemutakhiran data non-ASN yang terdaftar pada database BKN.
Ini dilakukan dalam rangka penataan tenaga non-ASN.
Cara Pemutakhiran Data
Pelaksanaan Melalui Sistem Aplikasi
Pemutakhiran data dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 hingga 5 April 2024.
Link khusus akan diberikan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk melakukan pemutakhiran data.
Persyaratan Upload Dokumen
Tenaga non-ASN yang telah terdata pada database BKN diminta untuk memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri.
Dokumen harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM, dengan materai sebesar Rp10.000,
yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)