RADARLEBONG.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang menuai kontroversi,
yaitu penghapusan ekstrakurikuler pramuka sebagai kegiatan wajib di sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Di Kabupaten Lebong, kebijakan ini masih menimbulkan kebingungan di kalangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan sekolah-sekolah.
BACA JUGA:Menanti Kepastian Jadwal Perekrutan Pengawas Pilkada 2024 di Lebong
Kabid Pendidikan Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kemendikbudristek terkait dengan implementasi kebijakan tersebut.
"Sejauh ini kami belum menerima instruksi resmi dari Kemendikbudristek, baik dalam bentuk Permendikbud maupun surat edaran lainnya, terkait dengan penghapusan ekstrakurikuler pramuka," jelas Habibi.
Meskipun demikian, Habibi menegaskan bahwa untuk saat ini, kegiatan ekstrakurikuler pramuka masih diwajibkan di sekolah-sekolah SD dan SMP di Kabupaten Lebong.
"Kami masih menunggu kejelasan resmi dari Kemendikbudristek sebelum mengambil langkah selanjutnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Waspada DBD di Lebong: 84 Kasus dalam 4 Bulan, 2 Meninggal
Pramuka: Bukan Sekedar Kegiatan Ekstrakurikuler
Pramuka telah lama menjadi bagian integral dari sistem pendidikan di Indonesia.
Lebih dari sekadar kegiatan ekstrakurikuler, pramuka menanamkan nilai-nilai penting seperti nasionalisme, patriotisme, disiplin, dan kerjasama tim pada generasi muda.
Penghapusan pramuka sebagai kegiatan wajib dikhawatirkan akan berdampak negatif pada karakter dan mentalitas generasi penerus bangsa.
BACA JUGA:Danau Tes Lebong Bengkulu : Terdapat Cerita Menarik Dibalik Keindahannya