RADARLEBONG.ID - Inspektorat Kabupaten Lebong bersama Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)
Satreskrim Polres Lebong telah menyelesaikan ekspose terkait permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan
Negara (PKKN) dalam kasus korupsi yang terjadi di Desa Pungguk Pedaro pada tahun anggaran 2022.
Setelah gelar perkara di Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, penanganan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Rahasia Petani Lebong: Panen Kopi 4 Ton per Hektar dengan Kopi Stek!
Nurmanhuri, SE, M.Si, Inspektur Inspektorat Lebong, menyampaikan bahwa hasil ekspose bersama penyidik Polres
Lebong akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim audit untuk melakukan PKKN terkait korupsi di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.
Ketua Irban I, M. Ronaldi, S.Pd, ME, QRMP, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan para Irban lainnya terkait pembentukan tim audit PKKN Desa Pungguk Pedaro.
Ronaldi juga menjelaskan bahwa setelah tim audit terbentuk, langkah selanjutnya akan mempelajari dokumen-dokumen yang disampaikan dalam ekspose.
BACA JUGA:Deadline Lapor LHKPN Lebong Terlewati! Ini Sanksinya Bagi Pejabat yang Masih Ngeyel
Namun, pihaknya belum dapat memperkirakan waktu yang diperlukan oleh tim audit untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara Desa Pungguk Pedaro.
Menurut Ronaldi, dalam proses PKKN tersebut, tim audit tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi jika diperlukan.
Namun, pemeriksaan terhadap saksi akan difasilitasi dan didampingi oleh pihak Penyidik Polres Lebong.
Ronaldi berharap bahwa PKKN terhadap Desa Pungguk Pedaro dapat segera dilakukan dalam waktu dekat agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil ekspose audit investigasi oleh pihak Inspektorat, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508.