Syarat Jumlah Calon Kepala Desa dalam Pilkades
Pasal 34A mengatur mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Jika jumlah calon paling sedikit adalah dua orang, namun tidak terpenuhi, masa pendaftaran dapat diperpanjang hingga 25 hari.
Selain itu, jika hanya ada satu calon, penetapan akan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 39: Masa Jabatan Kepala Desa
Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
Masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya adalah enam tahun dengan paling banyak tiga kali masa jabatan, kini telah diubah menjadi delapan tahun, dengan paling banyak dua kali masa jabatan. Meskipun demikian, hal ini masih menjadi sorotan bagi para kepala desa yang menuntut peningkatan masa jabatan yang lebih panjang.
Pasal 72: Sumber Pendapatan Desa
Perubahan Sumber Pendapatan Desa
Amendemen pada pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa menegaskan bahwa minimal 10% dari dana alokasi
umum dan bagi hasil dari kabupaten atau kota dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sumber pendapatan desa.
Hal ini mengubah ketentuan sebelumnya yang mengacu pada dana perimbangan kota/kabupaten dari APBD.
Ketentuan Peralihan: Kepala Desa yang Masih Menjabat
Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa
Pasal 118 menetapkan ketentuan peralihan bagi kepala desa yang masih menjabat pada periode sebelumnya.
Mereka diizinkan untuk menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan undang-undang baru yang berlaku, serta