RADARLEBONG.ID - DPR RI telah mengesahkan revisi UU Desa. Dimana, dalam revisi UU Desa tersebut terdapat beberapa fakta .
Apa sajakah, simak dalam artikel ini yang dilansir dari berbagai sumber:
Pasal 5A: Dana Konservasi dan Rehabilitasi
Konservasi dan Rehabilitasi Kawasan Swakelola Alam
BACA JUGA:DPD RI lantik Gede Ngurah Ambara Putra Gantikan Arya Wedakarna
Di dalam pasal 5A, telah disisipkan amendemen terkait konservasi dan rehabilitasi.
Dana konservasi atau rehabilitasi dialokasikan khusus untuk desa yang berada di kawasan swakelola alam, termasuk kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi.
Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi desa-desa untuk mendapatkan dukungan dana sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pasal 26, 50A, dan 62: Tunjangan Purna Tugas
BACA JUGA:2 Desa di Lebong Dijabat Pjs Kades Baru, Isu Politik Kembali Berembus?
Pemberian Tunjangan Purna Tugas
Dalam undang-undang Desa yang baru, aturan mengenai pemberian tunjangan purna tugas telah dimasukkan ke dalam pasal 26, 50A, dan 62.
Kepala desa, badan pemusyawaratan desa, serta perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan mereka, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Pasal 34A: Pemilihan Calon Kepala Desa
BACA JUGA:Masa Jabatan Belasan Kepala Desa di Lebong Segera Berakhir, Akankah Pjs Kades juga Bertambah?