RADARLEBONG.ID - Hingga saat ini, pengusutan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning terus berlanjut di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong.
Bahkan, penyidik telah melakukan pemanggilan ulang terhadap para saksi untuk dimintai keterangan.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, menyatakan
bahwa lebih dari 20 orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan,mengingat status perkara telah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Status Perkara Korupsi DD Lebong Naik Penyidikan, Mantan Kades Pungguk Pedaro Buron?
"Para saksi yang dipanggil kembali merupakan bagian dari tahap penyidikan.
Setelah pemanggilan selesai dilakukan, penyidik akan menggelar ekspose bersama Inspektorat sebelum dilakukan penghitungan kerugian negara (PKKN)," kata Kasat.
Kasat menjelaskan bahwa para saksi yang dipanggil terdiri dari unsur perangkat desa, perangkat agama, dan warga penerima BLT DD yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.
Mengenai PKKN, penyidik telah meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan penghitungan ulang.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa dan ADD Desa Pungguk Pedaro, Mantan Kades Diimbau Kembalikan Rp 712 Juta
"Surat permohonan PKKN sudah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lebong.
Kami berharap penanganan perkara ini bisa dilakukan dengan cepat untuk menetapkan tersangka, sehingga penyidik dapat lebih fokus menangani perkara lainnya," tambah Rizky.
Sebelumnya, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong memberikan batas waktu 60 hari kepada mantan kepala desa Pungguk Pedaro untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508,
yang terdiri dari ADD sebesar Rp 222.821.508 dan DD sebesar Rp 489.692.000.