RADARLEBONG.ID - Menurut regulasi yang berlaku, untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong melalui jalur independen,
calon tersebut harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 8.168 dukungan.
Jumlah ini setara dengan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang mencapai 81.682 pemilih.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan distribusi dukungan yang tersebar merata, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA:Jaminan Kesehatan Gratis di Lebong: Mungkinkah Terwujud Lewat UHC?
Syaratnya, dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada.
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Sugianto, menjelaskan bahwa
formulir dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong tahun 2024 telah
disosialisasikan melalui website resmi KPU Lebong.
BACA JUGA:Lebaran Semakin Dekat, Gaji THLT Lebong Belum Jelas! Ada Apa dengan BKPSDM?
"Dengan total 81.682 pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, persyaratan dukungan yang harus dipenuhi adalah 10 persen dari total DPT tersebut,
dengan distribusi dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan, yang berjumlah 12 kecamatan," terang Sugianto.
Secara keseluruhan, lanjutnya, tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
Namun, bagi mereka yang berniat maju melalui jalur perseorangan, tahapan ini akan dilaksanakan lebih awal, yaitu pada bulan Mei 2024.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 1445 H, KPK Ingatkan PNS & Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi