Lebong Terapkan Absensi 4 Kali Sehari, ASN Dimonitor Ketat

Selasa 26-03-2024,09:31 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID -Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menandatangani perjanjian kinerja untuk tahun 2024.

Penandatanganan ini melibatkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pakta Integritas kepala OPD.

Setiap Kepala OPD melakukan penandatanganan langsung di hadapan Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, dalam

sebuah acara yang berlangsung di ruang rapat rumah dinas bupati Lebong pada Senin pagi, 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Bupati Lebong Imbau Warga Tunda Aktivitas Ini di 14 Februari 2024, Ada Apa?

Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, menyampaikan harapannya bahwa perjanjian kinerja ini akan membantu dalam mencapai target tahun 2024.

Ia menekankan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja ini bertujuan untuk memantau progres capaian kinerja kepala OPD, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

"Melalui perjanjian kinerja ini, kami berharap dapat mewujudkan visi misi kami untuk membuat masyarakat Lebong bahagia dan sejahtera," katanya.

Kopli juga menegaskan bahwa akan ada evaluasi setiap 3 bulan terhadap capaian masing-masing OPD, dengan sanksi tegas termasuk pengusulan pemecatan bagi ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan kinerja.

BACA JUGA:Resmikan PTM Muara Aman: Bupati Lebong Beri Pesan Penting kepada Pedagang, Apa Ya?

Beberapa poin kategori pelanggaran disiplin kerja ASN termasuk tidak mencapai target yang ditetapkan, a

bsensi tidak jelas, dan tidak menjalankan program-program yang telah ditetapkan sebagai prioritas pemerintah daerah.

"Dari poin-poin tersebut, pelanggaran akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kopli meminta agar Sekda, Inspektorat, dan BKPSDM untuk memantau absensi kehadiran ASN, terutama karena Pemkab Lebong telah menerapkan absensi 4 kali dalam sehari.

Kategori :