RADARLEBONG.ID - Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Uji Coba di Enam Polda
Sebelum diberlakukan secara nasional, kebijakan ini akan diuji coba di enam Polda, yaitu:
BACA JUGA:Terungkap! Dugaan Perubahan Nilai Siswa Demi Peringkat di SMA Negeri 5 Bengkulu
Polda Bali
Polda Jawa Tengah
Polda Kalimantan Timur
Polda Sulawesi Selatan
BACA JUGA:Nunggak Iuran?Tenang, Ada Rehab Program dari BPJS Kesehatan
Polda Sumatera Utara
Polda Papua
Uji coba ini akan berlangsung selama satu bulan, dari 1 Maret hingga 31 Maret 2024.
Setelahnya, akan dilakukan evaluasi untuk melihat efektivitas dan kendala yang mungkin terjadi.
BACA JUGA:Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp