Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Syarat Buat SKCK: Wajibkah Anda Miliki BPJS?

Kamis 29-02-2024,23:10 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Uji Coba di Enam Polda

Sebelum diberlakukan secara nasional, kebijakan ini akan diuji coba di enam Polda, yaitu:

BACA JUGA:Terungkap! Dugaan Perubahan Nilai Siswa Demi Peringkat di SMA Negeri 5 Bengkulu

Polda Bali

Polda Jawa Tengah

Polda Kalimantan Timur

Polda Sulawesi Selatan

BACA JUGA:Nunggak Iuran?Tenang, Ada Rehab Program dari BPJS Kesehatan

Polda Sumatera Utara

Polda Papua

Uji coba ini akan berlangsung selama satu bulan, dari 1 Maret hingga 31 Maret 2024.

Setelahnya, akan dilakukan evaluasi untuk melihat efektivitas dan kendala yang mungkin terjadi.

BACA JUGA:Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp

Kategori :