DPRD Provinsi hingga APK calon DPRD Kabupaten maupun APK Parpol peserta Pemilu 2024.
"Jika dalam pelaksanannya masih ditemukan APK yang terpasang, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan
penertiban paksa dengan menurunkan APK dilanjutkan dengan menggelar patroli masa tenang," tukasnya.(*)