Dengan pembagian wilayah per kecamatan, mereka akan melakukan penertiban APK secara menyeluruh.
Acep menjelaskan bahwa setiap tim akan bertanggung jawab untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang saat masa tenang di masing-masing kecamatan.
Ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keteraturan dan keterbukaan dalam proses Pemilu.
Lebih lanjut, Acep menyampaikan bahwa sesuai dengan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang berakhir pada 10 Februari 2024, artinya mulai besok, 11 Februari 2024, sudah memasuki masa tenang.
Seluruh Parpol dan calon peserta Pemilu diimbau untuk mematuhi aturan ini.
Kegiatan sweeping APK akan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut, dimulai pada hari pertama masa tenang.
Tim ini akan menyisir setiap wilayah Kabupaten Lebong untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang.
Jika masih ditemukan APK yang terpasang, tindakan penertiban paksa akan dilakukan dengan penurunan APK diikuti dengan penggelaran patroli masa tenang.
Ini menegaskan bahwa aturan harus dijalankan secara tegas demi terciptanya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
3 tim sweeping APK dibagi per kecamatan.
Tim pertama akan melakukan sweeping APK di wilayah Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang, Lebong Selatan dan Kecamatan Bingin Kuning.
Kemudian tim sweeping APK kedua untuk wilayah Kecamatan Lebong Sakti, Lebong Tengah, Uram Jaya dan Kecamatan Amen. Serta tim
ketiga untuk wilayah Kecamatan Lebong Utara, Pinang Belapis, Tubei dan Lebong Atas.
"Jadi masing-masing tim akan bertanggungjawab untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang saat masa tenang di 4 kecamatan," jelas Acep.
Tim ini akan menelusuri setiap wilayah Kabupaten Lebong untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang.
Mulai dari APK calon presiden dan wakil presiden, valon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota