RADARLEBONG.ID - Mendekati hari Pemilihan Umum 2024, kita semua merasakan antusiasme yang semakin memuncak.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa terkadang ada kendala yang membuat kita merasa cemas, seperti ketika kertas Undangan Pemilu (C6) rusak atau bahkan hilang entah dimana.
Pertanyaannya muncul, apakah masih memungkinkan untuk mencoblos tanpa Undangan Pemilu?
Undangan Pemilu (C6) memiliki peran penting sebagai pemberitahuan resmi kepada pemilih untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu!Begini Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024
Di dalamnya terdapat informasi penting seperti nama pemilih dan lokasi TPS sesuai dengan alamat yang terdaftar.
Namun, bagaimana jika Undangan Pemilu (C6) ini ternyata hilang, rusak, atau bahkan tertinggal di rumah?
Untuk yang tertinggal, solusinya cukup sederhana, yaitu mencarinya terlebih dahulu sebelum menuju TPS.
Namun, bagaimana jika ternyata hilang?
BACA JUGA:Pemilu 2024 Semakin Dekat: Ini Dia Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Jangan Sampai Terlupa!
Jangan khawatir, setiap pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih tetap memiliki hak pilihnya meskipun Undangan Pemilu (C6) yang mereka terima hilang, rusak, atau tertinggal di rumah.
Ketika tiba di TPS, pemilih dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kepada petugas untuk dapat mencoblos dengan lancar.
Selain menggunakan e-KTP, pemilih juga dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Pemilu 2024, 14 Februari Apakah jadi Tanggal Merah Bulan Februari 2024?