Isi daftar kehadiran dengan menunjukkan identitas dan surat model C-6.
Tunggu dengan sabar di area yang telah disiapkan hingga nama Anda dipanggil.
Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan menuju ke bilik suara untuk mencoblos.
Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk yang ada.
BACA JUGA:Pemilu 2024, 14 Februari Apakah jadi Tanggal Merah Bulan Februari 2024?
Masukkan surat suara ke dalam kotak yang telah disediakan.
Celupkan salah satu jari Anda ke dalam tinta sebagai tanda bahwa Anda sudah mencoblos.
Keluarlah dari area pencoblosan dengan tenang.
Cek TPS Anda:
BACA JUGA:Isu MinyaKita Bakal Naik Usai Pemilu, Ini Kata Kemendag!
Anda dapat memastikan TPS tempat Anda akan memberikan suara dengan mengunjungi laman resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/ atau https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Jangan Lewatkan Kesempatan Anda:
Setiap suara sangatlah berarti. Pastikan Anda menggunakan hak pilih Anda pada 14 Februari 2024!
Informasi Tambahan:
Jam Pencoblosan: 07.00 - 13.00 waktu setempat
Penting: Datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil