Pemilu 2024 Semakin Dekat: Ini Dia Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Jangan Sampai Terlupa!

Jumat 09-02-2024,11:26 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID -Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024.

Untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara, penting bagi setiap pemilih untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan:

Dokumen yang Diperlukan:

BACA JUGA:Pemilih Disabilitas Tak Terlupakan!

Formulir Model C-Pemberitahuan KPU: Bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),

Anda perlu membawa formulir ini dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada petugas KPPS untuk verifikasi.

Formulir Model A-Surat Pindah Memilih: Bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),

Anda perlu membawa formulir ini dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada petugas KPPS untuk verifikasi.

BACA JUGA:Pemilu 2024! Intip Cara Kreatif KPU Lebong Antar Logistik ke TPS Terpencil

Dokumen Kependudukan Lainnya: Anda dapat menunjukkan dokumen kependudukan lain yang sah, seperti fotokopi KTP-el,

foto KTP-el, KTP-el dalam format digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang mengandung informasi identitas lengkap dan jelas.

Langkah-langkah di TPS:

Masuk melalui pintu yang telah disediakan panitia.

BACA JUGA:Lebong Fokuskan Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke 2 TPS Sulit, H-3 Dimulai!

Kategori :