Incar WTP 8 Kali Berturut-Turut, Lebong Gencarkan Penyampaian Laporan Keuangan

Selasa 06-02-2024,17:19 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus

berupaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah untuk ke-8 kalinya.

Untuk itu, BKD Lebong mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat penyajian

pelaporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

BACA JUGA:MPP Lebong Menuju Pelayanan Publik Optimal: Pemkab Tanggapi Serius Temuan BPK RI

Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi SSTP.,MSI, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan setiap OPD untuk segera menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2023 ke Bidang Akuntansi BKD.


Incar WTP 8 Kali Berturut-Turut, Lebong Gencarkan Penyampaian Laporan Keuangan -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan pendahuluan oleh BPK RI, yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan saat pelaporan terinci mendatang.

" Kami telah berkoordinasi dengan setiap OPD untuk segera menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2023 ke Bidang Akuntansi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.

Pemeriksaan pendahuluan ini diharapkan dapat mempercepat penyerahan laporan keuangan oleh OPD," ungkap Kepala BKD Lebong Erik Rosadi SSTP.,MSI.

BACA JUGA:Banpol di Lebong Jadi Sorotan BPK, Parpol Diminta Gunakan Sesuai Ketentuan

Lanjut Erik, juga mengingatkan pentingnya pencatatan aset melalui rekonsiliasi aset, yang akan menjadi fokus dalam tahap selanjutnya.

"Setiap OPD harus siap menghadapi pemeriksaan ini, dan tidak ada alasan bagi OPD yang tidak siap," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi usai briefing bersama BPK RI pada Senin,

5 Februari 2024 menjelaskan bahwa tahap pemeriksaan awal terhadap laporan keuangan Pemkab Lebong tahun 2023 akan berlangsung selama 30 hari ke depan oleh BPK RI.

Kategori :