Jangan Terlewat! Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024 Perpanjang Sampai 7 Februari di Lebong

Kamis 01-02-2024,13:47 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong masih memberikan layanan pindah memilih bagi pemilih yang memenuhi kriteria tertentu, yakni:

-Pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain

-Pemilih yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap

-Pemilih yang tertimpa bencana

-Pemilih yang sedang menjalani tahanan rutan

BACA JUGA:Siap Kawal Pemilu 2024, 349 PTPS Lebong Dikenalkan Aplikasi Siwaslu

Layanan pindah memilih ini dibuka mulai tanggal 16 Januari hingga 7 Februari 2024. 

Untuk mengurus pindah memilih, pemilih yang memenuhi kriteria tersebut harus membawa dokumen-dokumen berikut:

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA:Rejeki Awal Tahun! Gaji PPPK Bengkulu Utara Naik 8 Persen

-Surat keterangan dari tempat bekerja (bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain)

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP, mengatakan, dalam proses pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024, penyelenggara Pemilu mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS),

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU sendiri sudah membuka buku registrasi dalam melayani permohonan pindah memilih.

"Saat ini kami sudah mulai membuka buku registrasi. Jika ada pemilih yang masuk dalam 4 kriteria tersebut agar bisa melaporkannya ke PPS PPK atau KPU," katanya.

Kategori :