RADARLEBONG.ID - Pengelola wisata Pulau Harapan di tahun 2023 lalu tidak bisa memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 15 juta dari retribusi objek wisata.
Capaian target PAD merupakan salah satu bahan evaluasi yang dilakukan Disparpora.
Diputuskan tahun ini untuk pengelola objek wisata Pulau Harapan diganti.
Kabid Pariwisata Disparpora Lebong Agus Supriadi, SE. mengatakan, di tahun 2023 lalu ada 3 objek wisata di Kabupaten Lebong yang dibebankan memungut PAD dari sektor retribusi.
BACA JUGA:Wih! PAD Pajak Kendaraan Melonjak Awal Tahun, Masyarakat Lebong Semakin Taat Bayar Tepat Waktu
Namun hingga tahun anggaran 2023 berakhir, hanya pengelola objek wsiata Air Putih yang memenuhi target PAD.
Sementara dua pengelola objek wisata lainnya yaitu Pulau Harapan dan Danau Picung tidak bisa memenuhi target yang diberikan.
"Capaian target PAD merupakan salah satu bahan evaluasi yang kami lakukan. Sehingga diputuskan tahun ini untuk pengelola objek wisata Pulau Harapan diganti, " katanya.
Lanjut Agus, sementara untuk objek wisata Danau Picung sendiri pihaknya mengaku tidak bisa mengganti pengelola wisata.
BACA JUGA:Cuan dari Air? Lebong Buktikan Pajak Permukaan Bisa Jadi Pendulang PAD
Alasannya karena lahan yang ada disekitar Danau Picung sendiri adalah lahan milik pribadi.
Tapi dalam hal ini, lanjut Agus, pihaknya sudah memanggil dan melakukan komunikasi kepada pengelola Danau Picung agar bisa memenuhi target PAD yang dibebankan tahun ini yaitu sebesar Rp 15 Juta.
"Kami sudah meminta agar pengelola Danau Picung agar berkomitmen dan memenuhi target PAD tahun 2024 ini," jelasnya.
Lebih jauh Agus, mengatakan, tahun 2024 pihaknya kembali menetapkan 3 objek wisata yang dibebankan PAD dari sektor retribusi ini.
Adapun 3 objek wisata yang dimaksud adalah, Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis serta objek wisata Pulau Harapan di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.