RADARLEBONG.ID - Berdasarkan hasil audit reguler yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong tahun 2023 lalu, ditemukan temuan berupa material dan administrasi pada penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 33 desa.
"Audit DD dan ADD 2023 sudah selesai kita lakukan, dan ada temuan di 33 desa," kata Inspektur Inspektorat Lebong, Taufik Andari, M.Pd
Temuan material meliputi pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak selesai tepat waktu, atau bahkan tidak ada sama sekali.
Temuan ini dapat merugikan masyarakat desa karena pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dapat membahayakan keselamatan dan tidak memberikan manfaat yang maksimal.
BACA JUGA:Dana Desa 2024 Kapan Cair? Dinas PMD Lebong Beri Penjelasan Begini
Selain itu, pekerjaan fisik yang tidak selesai tepat waktu dapat menghambat pembangunan desa secara keseluruhan.
Temuan administrasi meliputi laporan perpajakan, kelengkapan SPJ, dan kekurangan berkas pendukung.
Temuan ini dapat merugikan negara karena pemerintah desa tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dibayarkan atau tidak menggunakan anggaran secara efektif dan efisien.
Inspektorat Lebong masih mendalami temuan material yang ditemukan.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Lebong Tahun 2024 Tembus Rp72,1 Miliar, Ini Rinciannya!
Setelah penyusunan laporan selesai, Inspektorat akan menggelar ekspose internal untuk menentukan langkah selanjutnya.
Inspektorat Lebong mengimbau kepada kepala desa dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan anggaran DD dan ADD.
Penggunaan DD dan ADD harus sesuai dengan petunjuk teknis agar pemanfaatan anggaran dapat tepat sasaran dan pembangunan di desa dapat lebih maju untuk kesejahteraan warga. (*)