perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)
Kebangetan! Pria 41 Tahun di Lebong Ini Nekat Gagahi Tetangga yang Masih di Bawah Umur
Rabu 31-01-2024,11:06 WIB
Editor : Reni Apriani
Kategori :