RADARLEBONG.ID - JA, pria 41 tahun , warga Kecamatan Lebong Utara, ini harus berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya yang telah nekat mengagahi tetangganya yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, aksi pria 41 tahun ini sudah dilakukannya sejak tahun 2020 hingga 2024 yang mengakibatkan korban hamil 2 bulan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, STrK, SIK, MH membenarkan penangkapan, seorang pria atas laporan dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
" Ya, usai mendapat laporan. Anggota Kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan yang langsung dipimpin KBO Satres IPDA Wiwin bersama PS kanit PPA Bripka Rangga Askar DP SH," kata Kasat.
BACA JUGA:Sempat Buron, Kakek 60 Tahun Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun Dibekuk Polisi
Kasat menjelaskan, kasus dugaan asusila yang mengakibatkan korban hamil 2 bulan, berawal antara tersangka dan korban yang diduga menjalin hubungan asmara sejaka tahun 2020 hingga tahun 2024 ini.
Lanjut Kasat, selama menjalin hubungan, antara tersangka dan korban diduga sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri.
Berawal pada bulan Oktober 2020 yang lalu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah korban.
"Terakhir pada hari Minggu tanggal 14 januari sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya diduga melakukan hubungan di rumah tersangka," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, atas apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korban, diketahui pihak keluarga korban dan pihak keluargapun tidak menerima atas apa yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban dan akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolres Lebong.
"Kita terima laporan dan melakukan penyelidikan dan selanjutnya gelar perkara dan kita amankan tersangka," lanjutnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saki serta juga memiliki hasil visum etrefertum serta berapa barang bukti lainnya.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan kita titip ke rutan mapolres Lebong, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.
Atas persitiwa ini, tersangka sebagai dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang
perlindungan anak JO UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan PERPU noor 1 tahun 2016 tentang