Stop Bising! Polres BU Tindak Puluhan Knalpot Brong

Jumat 26-01-2024,12:43 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA,RADARLEBONG.ID – Personel Satlantas Polres Bengkulu Utara melaksanakan patroli untuk mencegah meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar lalu lintas dan mengganggu ketentraman masyarakat.

"Giat Patroli dengan sasaran pelanggaran prioritas dan kasat mata seperti pengendara berboncengan tidak

menggunakan Helm serta pengendara yg menggunakan knalpot Brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pabrik," ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K M.H, melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Iptu Ayu sekar Kuraisin S.Tr K. S.I.K.

BACA JUGA:Satlantas Tumpas Knalpot Brong di Lebong, 3 Motor Diperiksa! Demi Jalanan Aman & Senyap

BACA JUGA:JANGAN DITIRU! Ini Akibat Penggunaan Knalpot Brong

Ia pun membeberkan, penggunaan knalpot brong disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada di dekatnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau semua pengguna kendaraan roda dua untuk memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan, demi menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua masyarakat.

"Pelanggar lalu lintas khususnya knalpot brong yang bersuara nyaring dan bising, akan diberikan peringatan serta edukasi bahwasannya tindakan yang bersangkutan sangat mengganggu ketertiban Pengendara lain di jalan raya maupun masyarakat yang sedang beraktivitas.

Knalpot brong kendaraan yang bersangkutan kita amankan dan kita minta untuk segera diganti ke knalpot standar,”pungkasnya.(*)

 

Kategori :