RADARLEBONG.ID - Kasus korupsi KUR Fiktif di Lebong tidak hanya melibatkan satu tersangka, melainkan juga tiga tersangka baru yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka baru tersebut berinisial MK, WS, dan H, dan memiliki peran yang sama, yakni sebagai calo atau pencari nasabah.
Penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan tersangka AZ yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Iya, kami telah melakukan penetapan 3 tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi pinjaman dana KUR. Namun, para tersangka ini sudah kabur melarikan diri dan sudah kami terbitkan surat DPO-nya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.
BACA JUGA:Kejari Lebong Bidik Tersangka Baru! Penggelapan Dana KUR Rp1,4 Miliar Terbongkar
BACA JUGA:Sidang Perdana Fakta Dugaan KUR Fiktif Lebong Segera Terungkap
Penetapan tersangka baru ini, lanjut Robby, berdasarkan hasil pengembangan tersangka AZ yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Hanya saja, saat ini masing-masing tersangka sudah melarikan diri meninggalkan Kabupaten Lebong.
"3 tersangka baru ini memiliki peran penting sebagai pencari nasabah dalam kasus korupsi KUR di salah satu bank BUMN di Kabupaten Lebong," terangnya.
Tambah Robby, untuk tersangka AZ sendiri masih menjalani tahap persidangan, bahkan pada Kamis (25/1) mendatang, tersangka dijadwalkan akan mengikuti sidang ke empat yang dilaksanakan di Tipidkor Bengkulu.
BACA JUGA:Oknum BRI Unit Tes Terlibat Skandal KUR Fiktif di Lebong, Kajari: Nanti Kita Buktikan!
"Untuk tersangka AZ masih menjalani persidangan di Tipidkor Bengkulu yang di jadwalkan setiap hari Kamis secara terbuka untuk umum," singkatnya.
Sebelumnya, Kejari Lebong menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat atas dugaan tindak pidana korupsi
penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih.