RADARLEBONG.ID - Dari 134 pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pemkab Lebong, baru 32 orang yang telah memenuhi kewajiban tersebut.
Data dari Unit Pengelola LHKPN Inspektorat Kabupaten Lebong mencatat bahwa sejauh ini hanya 32 orang pejabat yang telah melaporkan harta kekayaan mereka.
M. Taufik Andari, Kepala Inspektorat Lebong, melalui Suryadi, S.Sos, Kasubbag Kepegawaian, menyampaikan bahwa jumlah ini masih tergolong sedikit karena beberapa pejabat masih dalam proses pelaporan dan mempertimbangkan batas waktu pelaporan yang masih cukup lama.
"Saat ini baru 32 orang pejabat yang telah melaporkan harta kekayaan mereka. Jumlah ini mungkin masih bertambah karena beberapa pejabat masih dalam proses, terutama mengingat batas waktu pelaporan yang masih cukup panjang," ungkap Suryadi.
BACA JUGA:MPP Lebong Menuju Pelayanan Publik Optimal: Pemkab Tanggapi Serius Temuan BPK RI
Meskipun demikian, pihak Inspektorat Lebong mengimbau seluruh pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN agar segera mematuhi kewajiban ini.
Suryadi menegaskan bahwa hal ini merupakan langkah konkret dalam mendukung instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan menekankan pentingnya ketaatan pejabat terhadap asas-asas umum Penyelenggara Negara untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Penting bagi pejabat untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. LHKPN adalah wujud ketaatan pejabat di lingkungan Pemkab Lebong terhadap asas-asas umum penyelenggara negara, sehingga kita dapat terhindar dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tegasnya.
Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 31 Maret.
BACA JUGA:Gaji Perangkat Masjid di 11 Kelurahan Masih Ditanggung APBD Lebong, Segini Rincian dan Besarannya
Pihak Inspektorat sangat berharap agar seluruh pejabat di Pemkab Lebong segera melaporkan harta kekayaan mereka, mengingat pentingnya upaya ini dalam mendukung perang melawan korupsi yang diinisiasi oleh KPK RI.
"LHKPN tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi bentuk transparansi pejabat terkait kekayaan yang dimiliki," tambahnya.