RADARLEBONG.ID - Dana Penyelesaian Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara senilai Rp 5,8 miliar kini menjadi fokus penyelidikan oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Lebong.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Lebong, Mindri Yasehan, menanggapi hal ini dengan menolak memberikan komentar secara langsung.
Mindri menjelaskan bahwa sebelum memberikan keterangan, ia perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan untuk memastikan kebenaran informasi yang akan disampaikan.
Mindri mengakui bahwa menurut pandangan etika, memberikan pernyataan tanpa koordinasi dengan pimpinan dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam situasi ini, ia menyatakan, "Bukannya saya tidak mau berkomentar, tapi saya memiliki pimpinan. Perlu koordinasi dulu kepada pimpinan, jangan sampai nanti saya salah dalam memberikan keterangan."
Ketika ditanya mengenai pemeriksaan dirinya oleh jaksa di Kejari Lebong sebanyak dua kali, Mindri menolak memberikan jawaban dan menyatakan bahwa ia akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saya koordinasi dulu dengan pimpinan, untuk saat ini saya belum bisa memberikan keterangan apapun," tegasnya.