Hanya saja, perlu diingat, tidak semua jenis kendaraan diperkenankan untuk melintas di ruas jembatan tersebut.
Pasalnya, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang jalan kelas III bisa dilalui truk dengan dimensi kendaraan maksimum panjang 9 m, lebar 2,1 m dan tinggi 3,5 m dengan muatan sumbu terberat 8 ton.(*)